BOLEHKAH MENG QADHA PUASA RAMADHAN SEKALIGUS PUASA SUNAH SYAWWAL 6 HARI
Berkenaan
dengan waktu pelaksanaan setelah Ramadhan, beberapa Muslim mungkin memiliki
hutang puasa yang harus di Qadha, sebagaimana dimaksud dalam Firman Allah SWT
فَمَن كَانَ مِنكُم
مَّرِیضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنۡ أَیَّامٍ أُخَرَۚ
“Siapa
saja di antara kalian yang sakit atau dalam perjalanan (kemudian dia berbuka)
maka dia wajib (mengganti) sebanyak hari puasa yang ditinggalkan di hari yang
lain.” (Qs. Al-Baqarah:184)
Sedang
perintah melakukan puasa Syawwal disebutkan dalam hadits Abu Ayyub Al-Anshari
ra, Nabi Saw
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ
ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Barangsiapa
yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawwal, maka dia
berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim, no. 1164)
Bolehkah
kita menggabungkan niat puasa Syawwal dan qadha puasa Ramadhan?
Para
ulama menyebut istilah menggabungkan niat dua ibadah dengan “at-Tasyrik fin
Niyyah atau Tadakhul an-Niyyah”
Memang
ada sebagian ibadah yang bisa digabungkan pelaksanaannya artinya melakukan 2
ibadah hanya dengan satu praktik ibadah saja
Seperti
:
»
Niat shalat
maghrib sekaligus shalat tahiyyatal masjid
»
Niat puasa
Syawwal sekaligus puasa Senin - Kamis
»
Niat mandi
Junub dan mandi Jum’at dan sebagainya
Ada
juga sebagian ibadah yang tidak bisa digabungkan pelaksanaannya artinya 2
ibadah tidak bisa dilakukan hanya dengan satu praktik ibadah saja
Seperti
:
»
Niat shalat
Shubuh sekaligus shalat Qobliyah Shubuh
Dalam
hal ini terdapat kaidah yang diberikan para ulama dalam masalah menggabungkan
niat,
إِذَا اتَّحَدَ جِنْسُ
اْلعِبَادَتَيْنِ وَأَحَدُهُمَا مُرَادٌ لِذَاتِهِ وَاْلآخَرُ لَيْسَ مُرَادًا لِذَاتِهِ
؛ فَإِنَّ اْلعِبَادَتَيْنِ تَتَدَاخَلَانِ
”Apabila
ada dua ibadah yang sejenis, yang satu maqsudah li dzatiha dan satunya laisa
maqsudah li dzatiha, maka dua ibadah ini memungkinkan untuk digabungkan”
Meng-qadha
puasa Ramadhan harus dilakukan secara khusus untuk menutup kekurangan puasanya
pada bulan Ramadhan sebagaimana Firman Allah SWT
﴿ولِتُكْمِلُواالعِدَّة﴾
Hendaklah
kamu menyempurnakan bilangannya (QS. Al baqarah 185)
Jadi
dalam keadaan semacam ini, tidak memungkinkan 2 ibadah ini untuk digabungkan
niatnya,
namun, niat puasa Syawwal dapat digabungkan dengan puasa
Senin-Kamis.
Sebenarnya
masalah ini sudah terjawab dalam hadits diatas
:
”Barangsiapa
yang berpuasa Ramadhan (satu bulan) kemudian berpuasa enam hari di bulan
Syawwal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh”
Secara
logika
Jika
puasa Qadha Ramadhan bisa digabung dengan puasa sunnah Syawwal 6 hari maka
bilangan puasanya baru sebulan, sedang 1 bulan jika di kalikan 10 = 10 bulan
(belum ada satu tahun)
Beda
halnya dengan 1 bulan + 6 hari jika di kalikan 10 = 12 bulan (Satu tahun)
Demikianlah
maksud dari pada puasa 6 hari di bulan Syawwal
Wallohu
a'lam
Komentar
Posting Komentar